Pangkalpinang, Portalbatavia
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Bangka Belitung menyorot sepuluh kesalahan prosedur yang berpotensi terjadi selama pencocokan data pemilih Pilkada 2024.
Warga diminta proaktif untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran di posko kawal hak pilih maupun media sosial Bawaslu.
“Ada sepuluh kerawanan kesalahan prosedur yang sejak awal kami ingatkan pada panitia pemutakhiran data pemilih,” kata Komisioner Bawaslu Bangka Belitung Sahirin pada awak media di Pangkalpinang, Jumat (28/6/2024).
Sepuluh kerawanan prosedur yakni, Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung dan melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi pemilih.
Kemudian pantarlih melimpahkan tugas Coklit kepada pihak lain dan pantarlih tidak melaksanakan Coklit secara tepat waktu.
Selanjutnya Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat atau sebaliknya Pantarlih malah mencoret pemilih yang memenuhi syarat.
Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit dan Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit dan Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat serta tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas.
Sahirin menuturkan, selain kerawanan prosedur, Bawaslu juga mengantisipasi kerawanan akurasi data.
Seperti pemilih disabilitas yang tidak tercantum dalam kolom disabilitas.
Kemudian pemilih yang tinggal di apartemen, rumah tahanan dan pemilih yang beralih status dari TNI/Polri ke sipil.
Dalam melakukan pengawasan Bawaslu berpedoman pada SE Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih.
“Dilakukan pengawasan melekat, uji petik, penyandingan data, analisis data, penelusuran, pengawasan partisipatif. Semua metode ini akan dimaksimalkan, terlebih pada kegiatan Coklit,” ujar Sahirin.
Jumlah Pantarlih di Kepulauan Bangka Belitung tercatat sebanyak 4.005 orang yang bertugas sampai 25 Juli 2024.
Daftar pemilih potensial dari Kemendagri tercatat sebanyak 1.085.576 orang.
Data tersebut akan dicocokan dengan berbasis domisili serta adanya potensi warga yang cukup umur untuk memilih pada 27 November 2024.