BANGKA, Portalbatavia
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan ribuan lembar keterangan tertulis serta barang bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (18/1/2025).
Anggota Bawaslu Babel Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Davitri menjelaskan, seluruh bukti secara rinci dan sistematis telah dikumpulkan untuk persidangan yang bakal digelar 20 Januari 2025.
“Dokumen yang kami serahkan hari ini adalah keterangan tertulis beserta dokumen bukti–bukti nya yang telah disusun secara sistematis. Kami berharap seluruh bukti ini dapat menjadi dasar yang kuat dalam proses pemeriksaan nanti,” jelas Davitri pada media, Sabtu.
Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan 30 ribu lembar barang bukti untuk mendukung keterangan tertulis tersebut. Barang bukti yang diserahkan terdiri dari 11 box yang sebagian besar berisi laporan hasil pengawasan Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) selama pelaksanaan pemilu.
Sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan oleh MK, pemeriksaan untuk perkara dari Babel akan dilaksanakan pada 20 Januari 2025.
“Kami menyerahkan secara resmi keterangan tertulis sekaligus barang bukti kurang lebih berjumlah tiga puluh ribu ekslempar kepada Mahkamah Konstitusi,” ujar Osykar.
Penyerahan keterangan dan bukti ini merupakan bentuk keseriusan Bawaslu Babel dalam menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan.
Sidang pemeriksaan di MK diharapkan dapat menjadi momentum untuk mengungkap fakta-fakta demi menjaga keadilan pemilihan di Bangka Belitung.
“Secara tertulis sudah kami sampaikan dan kami juga siap memberikan keterangan secara lisan jika memang dibutuhkan pada sidang pemeriksaan mendatang,” pungkas dia.
Tiga sengketa pilkada yang diajukan ke MK yakni dari pasangan calon petahana Bangka Barat Sukirman – Bong Ming Ming.
Kemudian Belitung Timur tim paslon Burhanudin – Ali Reza dan pilkada gubernur tim Erzaldi – Yuri Kemal.