Bangka, Portal
Seorang terduga bandar narkoba inisial PWA alias Dhipa (22) diringkus polisi dalam operasi penggerebekan di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Pelaku jadi target penangkapan oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung setelah adanya informasi soal ribuan butir pil ekstasi dan narkotika jenis baru.
Penangkapan warga Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang ini dilakukan pada Kamis (19/2/2026) di sebuah kontrakan yang berlokasi di Gang Kapuk, Selindung Baru, Kota Pangkalpinang.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Agus Sugiyarso, dalam keterangan persnya pada Jumat (20/2/2026), mengonfirmasi bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat oleh petugas.
“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti dalam jumlah yang signifikan di dua lokasi berbeda,” kata Agus.
Lokasi penggerebekan yakni di kontrakan Selindung Baru, petugas mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti awal.
Kemudian di wilayah Lontong Pancur, setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan di sebuah rumah ditemukan tambahan barang bukti lainnya.
Secara keseluruhan, total barang haram yang berhasil disita dari tangan Dhipa meliputi 1.498 butir ekstasi dari berbagai jenis dan 7 bungkus narkoba jenis “Happy Water” merek Superman (berkemasan warna biru hitam).
“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Agus Sugiyarso.
– Ancaman Pidana Berat
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara yang cukup lama. Penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Kombes Agus mengimbau masyarakat Bangka Belitung untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar. Ia meminta warga segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.
“Mari kita bersama-sama menjaga generasi muda dan anak-anak kita dari bahaya laten narkoba,” tegasnya.





