BANGKA, Portalbatavia
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menggulirkan program relaksasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Bahkan kali ini tidak hanya denda yang dihapuskan, tapi juga tunggakan pajak tahunan.
“Cukup bayar pajak kendaraan bermotor satu tahun saja bagi yang tunggakan yang sudah sampai lima tahun,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah Bangka Belitung M Haris di Pangkalpinang, Rabu (2/10/2024).
Program pemutihan berlangsung sejak 1 Oktober-21 Desember 2024.
Keringanan pajak bagi pemilik kendaraan mencakup pembebasan denda PKB dan pokok PKB tahun sebelumnya.
Kemudian pembebasan BBNKB II dan BBNKB mutasi dari luar provinsi.
“Mari manfaatkan relaksasi pajak ini, harapan kami bisa menggerakan perekonomian daerah yang sedang lesu ini,” ujar Haris.
Untuk mengikuti program ini warga diharuskan membawa BPKB, STNK dan KTP asli.
Pemutihan pajak sekaligus bagian dari perayaan ulang tahun provinsi Bangka Belitung ke-24 pada November nanti.
Sebelumnya di awal tahun pemprov berencana tidak akan melakukan pemutihan pajak tahun ini karena tahun sebelumnya sudah dilaksanakan.