Ada Efisiensi, Pemkot Pangkalpinang Hentikan Perjalanan Dinas Luar Negeri

oleh
oleh

PANGKALPINANG, Portalbatavia

Perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat atau pegawai Pemkot Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung disetop sementara karena efisiensi anggaran.

Plt Asisten Administrasi Umum Pangkalpinang, Agusfendi mengatakan bahwa untuk tahun anggaran 2025 ini pemkot tidak mengalokasikan anggaran perjalanan dinas keluar negeri.

“Semua perangkat daerah tidak menyiapkan anggaran dinas luar negeri, sebagai bentuk efisiensi dan saat ini kita juga butuh persiapan untuk pilkada ulang,” kata Agusfendi di Pangkalpinang, Kamis (12/6/2025).
Kebijakan efisiensi anggaran ini juga disampaikan saat rapat teknis Arah Kebijakan Perjalanan Dinas Luar Negeri Tahun 2025 bersama Kementerian Dalam Negeri RI melalui Zoom Meeting.

Agusfendi menjelaskan, kebijakan efisiensi juga dipengaruhi oleh sejumlah tantangan fiskal yang dihadapi Pemkot Pangkalpinang, seperti belum tercapainya target pendapatan asli daerah (PAD), adanya sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya, serta kebutuhan pembiayaan untuk penyelenggaraan Pilkada ulang 2025.

“Kami telah melakukan penyesuaian anggaran hingga 50 persen dari yang direncanakan. Ini sesuai arahan pusat dan juga sebagai langkah antisipasi atas situasi fiskal yang belum sepenuhnya stabil,” jelas dia.

Sebagai langkah alternatif, maka selanjutnya meski tidak ada anggaran untuk perjalanan luar negeri, Pemkot tetap dapat mengikuti kerja sama atau forum internasional secara daring atau melalui perwakilan kementerian.

Sementara itu juga dingatkan bahwa perjalanan dinas luar negeri yang didanai APBD, APBN, sponsor pihak ketiga, maupun biaya pribadi tetap harus mendapatkan izin resmi dari pemerintah pusat. Proses perizinan harus melalui Kementerian Dalam Negeri, yang kemudian diteruskan ke Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Luar Negeri.

“Walaupun perjalanan bersifat pribadi, seperti umrah misalnya, tetap harus ada pemberitahuan dan izin. Kalau perjalanan resmi dinas, prosedurnya lebih ketat karena menyangkut dokumen, paspor, visa, dan aspek diplomasi,” ujar Agus.

– Kondisi keuangan

Dalam Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, total pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp983,40 miliar. Rinciannya meliputi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp236,67 miliar turun menjadi Rp233,15 miliar.
Kemudian Pendapatan Transfer naik dari Rp719,90 miliar menjadi Rp741,79 miliar. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah meningkat dari Rp6,22 miliar menjadi Rp8,46 miliar.

Untuk Belanja Daerah, dari semula Rp1,045 triliun disesuaikan menjadi Rp1,040 triliun. Hal ini menyebabkan defisit belanja sebesar Rp56,77 miliar. Sementara itu, Pembiayaan Daerah disesuaikan dari SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp82,47 miliar menjadi Rp56,77 miliar. Dengan begitu, pembiayaan netto menjadi seimbang dan tidak ada sisa lebih atau kurang pada anggaran berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.