BANGKA, Portalbatavia
Gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar di Tanjung Pandan, Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung digerebek polisi.
Empat orang terduga pelaku, termasuk pemilik usaha serta sejumlah kendaraan diamankan sebagai barang bukti.
“Penimbunan BBM subsidi yang kemudian hendak dijual ke industri dengan harga yang lebih mahal,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Fauzan Sukmawansyah di Mapolda Bangka Belitung, Kamis (24/4/2025).
Fauzan menjelaskan, operasi penangkapan dilakukan tim gabungan Ditreskrimsus dan Polres Belitung di gudang PT Bahtera BM pada Selasa (22/4/2025) malam.
Polisi mengamankan AD (26) yang merupakan pemilik usaha serta 3 orang selaku sopir mobil berinisial FB (36), AW (30) dan HR (41).
Selain pelaku, tim gabungan juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya solar sebanyak 9.000 liter, 3 unit mobil, 5 buah tedmon berkapasitas besar, 80 jeriken kosong serta 2 unit laptop dan 2 unit ponsel.
“Menemukan 3 unit mobil tanki berkapasitas 5.000 liter, salah satu dari mobil itu telah terisi penuh dengan solar. Kemudian ditemukan juga 4 buah tedmond yang salah satunya berisi sekitar 4.000 liter solar,” ujar Fauzan.
Dari hasil penyelidikan tim gabungan diketahui bahwa para pelaku ini membeli BBM jenis biosolar dari penyuplai dengan harga Rp 8.800 sampai Rp 9.200 per liter.
Kemudian pelaku menimbun BBM solar tersebut di gudang dan menjualnya kembali kepada pihak industri dengan harga berkisar Rp10.500 hingga Rp 14.000 per liter.
“Ini adalah BBM subsidi, tetapi dijual dengan harga industri. Merupakan suatu tindakan pelanggaran. Hingga saat ini, tim gabungan masih mendalami jaringan penyuplai untuk menindak dari hulu ke hilir,” ucap Fauzan.
Hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Komitmen kami pihak Kepolisian dalam memberantas praktik ilegal penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas,” demikian Fauzan.