Belitung, Portalbatavia
Sebanyak enam pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Belitung, Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi.
Para pelaku melakukan pembelian berulang menggunakan jeriken BBM yang seharusnya untuk keperluan nelayan.
“Tim Subdit IV berhasil mengamankan 6 pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah di Jalan Padat Karya Dalam, Desa Air Merbau Kecamatan Tanjung Pandan, Belitung,” kata Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo, Minggu (10/9/2023).
Para pelaku yang diamankan yakni Tohir, Yosef, Deri, Wawan, Heri dan Yanto.
Jojo menuturkan, para pelaku yang diamankan tersebut memiliki peran masing-masing.
Pelaku Tohir diketahui sebagai penjual BBM subsidi kepada pelaku Yosef yang juga merupakan pemilik gudang penampungan.
Pelaku Deri dan Wawan merupakan pengurus gudang. Sedangkan Heri sebagai sopir mobil tangki dan Yanto sebagai kernet dari mobil tangki tersebut.
Operasi penangkapan berawal dari diamankannya pelaku Tohir disalah satu SPBN di Komplek Pelabuhan Perikanan Nusantara Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung.
“Tohir saat itu sedang melakukan pengisian atau pembelian BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah di SPBN untuk nelayan menggunakan 8 jeriken dan diangkut menggunakan motor,” ungkap Jojo.
Dari pengakuan Tohir, BBM jenis Solar tersebut dijual ke pelaku Yosef yang memiliki gudang penampungan di Desa Merbau.
Berdasarkan keterangan tersebut, lanjut Jojo, Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti digudang milik pelaku Yosef yang dijaga oleh Deri dan Wawan.
Adapun barang bukti yang ditemukan dilokasi yakni antara lain 3 buah tadmon ukuran 5 ton, 19 jeriken yang berisi BBM subsidi total 7 ton, 1 buah keranjang, 1 unit mesin Robin untuk penyedot dari tadmon ke mobil tangki, 1 unit motor dan 1 unit mobil tangki industri ukuran 10 ton.
“Pada saat penangkapan, para pelaku ini sedang memindahkan BBM dari tadmon dan drum ke mobil tangki dengan Heri dan Yanto selaku sopir dan kernet mobil tangki,” jelas Jojo.
Usai diamankan, para pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 KUHP ayat ke-1 KUHPidana.
“Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” pungkas Jojo.