Bangka Tengah, Portalbatavia
Proses hukum terkait dugaan korupsi pada tata niaga pertimahan nasional di Kepulauan Bangka Belitung terus bergulir. Seorang tersangka warga Bangka Tengah berinisial TT resmi menjadi tahanan penyidik kejaksaan.
“Penahanan terhadap satu orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Selasa (30/1/2024).
Ketut mengungkapkan, dalam penggeledahan di rumah dan toko TT, tim penyidik mengamankan uang tunai Rp 1,07 miliar, satu unit mobil Porsche, satu unit mobil Suzuki Swift.
Kemudian penggeledahan dilanjutkan pada kediaman seseorang berinisial AN. Di sana tim penyidik mengamankan uang Rp 6,07 miliar dan 32.000 Dolar Singapura.
“Seluruh barang bukti uang tunai tersebut dititipkan oleh Tim Penyidik ke Bank BRI Cabang Pangkal Pinang,” ungkap Ketut.
Selain uang tunai, kejaksaan juga mengamankan 55 alat berat yang sengaja disembunyikan di dalam bengkel dan di kawasan hutan yang ditutupi pohon sawit.
Alat berat tersebut terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer.
“Dalam upaya mengamankan alat berat tersebut, tim penyidik mendapatkan perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait,” beber Ketut.
Saat ini TT dijerat dengan sangkaan yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (Obstruction of Justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah.
Tersangka TT disangkakan tindakan Obstruction of Justice karena bersikap tidak kooperatif selama penyidikan, yang berupaya menghalangi Tim Penyidik dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik.
“TT dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang sampai dengan 20 hari ke depan,” pungkas Ketut.