5 Pemuda Ditangkap Karena Maling 100 Tiang Internet

oleh

Bangka, Portalbatavia

Sebanyak lima pemuda di Bangka, Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi terkait kasus pencurian tiang akses internet.

Salah satu pelaku HH (23) yang diduga sebagai otak pencurian, merupakan koordinator lapangan pemasangan tiang tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo mengatakan, lima pelaku diringkus di dua lokasi berbeda pada Kamis (7/9/2023).

“Penangkapan pertama dilakukan sore harinya di Desa Kace Kecamatan Mendo Barat dan kedua pada malamnya di Desa Pemali Kecamatan Pemali,” kata Jojo pada awak media di Mapolda Babel, Jumat (8/9/2023).

Selain HH, para pelaku yang diamankan yakni HRA (23), ADS (29), MRW (23) dan JHP (23).

Mereka diamankan lantaran diduga melakukan pencurian 102 tiang akses internet milik PT Iforte Solusi Infotex pada Agustus 2023.

Jojo menuturkan, pihak perusahaan melaporkan kehilangan 100 batang tiang akses internet yang berada di wilayah Bangka.

Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian Rp 100 juta.

“Dari laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan barang bukti sebanyak 13 buah tiang yang di simpan lapangan terbuka di desa Jelitik Sungailiat,” kata Jojo.

Kemudian dilakukan pengembangan sehingga tim berhasil mengamankan lima pemuda yang diduga pelaku pencurian.

Selain melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Bangka, kelima pelaku juga melakukan aksinya pada sepuluh TKP berbeda.

“Selain di Kabupaten Bangka, mereka ini juga melakukan pencurian tiang di Kabupaten Bangka Barat dan Bangka Selatan. Total ada 102 tiang yang sudah dicuri oleh mereka,” terang Jojo.

Modus pelaku kata Jojo, dimotori pelaku HH yang merupakan Koordinator Lapangan PT Iforte sekaligus otak dari pencurian tiang akses internet tersebut.

Pelaku HH, sengaja menyuruh anak buahnya untuk mencabut tiang internet itu sendiri dan melaporkan kepada pihak perusahaan bahwasanya tiang internet milik perusahaan hilang.

Pelaku kemudian menawarkan kepada pihak perusahaan bahwa pelaku bisa mengganti tiang tersebut dengan tiang lokal yang diklaim harga Rp 800.000.

“Padahal tiang tersebut adalah tiang internet milik PT Iforte yang dicuri pelaku ditempat lain kemudian di cat ulang agar terlihat seperti baru,” ungkap Jojo.

“Pelaku kemudian melaporkan kepada pihak perusahaan bahwa tiang pengganti sudah datang sehingga pelaku bisa meminta uang klaim ke pihak perusahaan,” lanjut Jojo.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan mobil Suzuki Carry warna hitam yang di sewa oleh pelaku HH.

Dari pengakuan para pelaku lainnya, dari hasil mencuri tersebut, mereka mendapatkan sejumlah uang dari pelaku HH.

“Pelaku lainnya ini mendapatkan uang dari pelaku HH setelah melakukan pencurian, ada yang Rp 2,5 juta, Rp 5 juta hingga Rp 6 juta,” kata Jojo.

Usai diamankan, para pelaku dan barang bukti yakni tiang internet dan satu unit mobil langsung dibawa dan diserahkan ke penyidik Ditreskrimum Polda Bangka Belitung guna proses lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.