4 TPS di Bangka Barat Harus Pemungutan Suara Ulang

oleh
oleh

BANGKA, Portalbatavia

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Pilkada Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung harus diulang pada empat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Tenggat waktu berlangsung selama 60 hari sejak dibacakannya putusan sidang pada Senin (24/2/2025).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat, Darjiono mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari MK terkait pemungutan suara ulang.

“Kami melaksanakan putusan MK sebaik-baiknya dan berharap dukungan semua stakeholder untuk kelancaran kegiatan nanti,” kata Darjiono saat dihubungi, Selasa (25/2/2025).

Darjiono menjelaskan, empat TPS yang bakal dilakukan pungutan suara ulang berada di Desa Sinar Manik dengan jumlah pemilih 2.080 orang.

“Kami akan menggelar rapat pleno yang tentunya nanti ada aturan dari KPU RI,” ujar Darjiono.

Pada Pilkada 2024 lalu, pasangan Markus-Yus menang di empat TPS tersebut, dengan total 501 suara. Mengalahkan suara dua paslon lainnya.
Dengan rincian Paslon nomor 1 Sukirman-Bong Ming Ming total suara diempat TPS sebanyak 369 suara, paslon nomor 2 Markus-Yus sebanyak 501 suara dan Mansah-Dwi sebanyak 227 suara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.