Pangkalpinang, Portalbatavia
Sebanyak 37 narapidana di Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan remisi khusus Natal 2023.
Remisi paling banyak diberikan pada satu orang terpidana yakni selama satu bulan 15 hari.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung, Harun Sulianto mengatakan, memperingati Hari Raya Natal, pemerintah memberikan apresiasi pada mereka (warga binaan yang beragama Kristen) yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan.
“Kita semua patut bersyukur, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memandatkan bahwa setiap orang akan diperlakukan sama, tidak ada diskriminasi terhadap seluruh warga binaan. lni harus menjadi motivasi Narapidana dan Anak Binaan untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” kata Harun di Lapas Narkotika, Senin (25/12/2023).
Terpidana yang menerima remisi terdiri dari 12 orang dari Lapas Narkotika, 9 orang dari Lapas Pangkalpinang dan 13 orang di Lapas Sungailiat. Kemudian Lapas Tanjungpandan, Lapas Perempuan Pangkalpinang dan Rutan Muntok masing-masing 1 orang narapidana.
Dari sejumlah tersebut, sebanyak 1 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, 27 narapidana mendapat remisi 1 bulan, dan 9 narapidana mendapat remisi 15 hari.
Harun menuturkan, pemberian remisi kepada warga binaan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan. Program Pembinaan merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan warga binaan kepada kehidupan masyarakat.
“Ke depannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat,” pesan Harun.
Warga binaan diingatkan untuk menunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Khususnya bagi warga binaan yang mendapatkan Remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara.
“Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal Saudara,” ujar Harun meneruskan pesan Menkumham.
Secara nasional pada momen Natal 2023 ini, pemerintah memberikan remisi khusus kepada 15.922 orang Narapidana dan 142 Anak. Sebanyak 99 orang narapidana dan 4 anak yang mendapatkan remisi dinyatakan langsung bebas.