Bangka, Portalbatavia
Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 35 kilogram di Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung akhirnya dimusnahkan dengan cara diblender, Kamis (4/4/2024).
Proses pemusnahan turut dilakukan Bupati Bangka Barat Sukirman serta stakeholder terkait.
Kepala Polres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah mengatakan, langkah pemusnahan dilakukan dalam tempo dua pekan setelah dilakukan gelar perkara dan pemberkasan oleh penyidik.
Hal itu demi menghindari penyalahgunaan barang bukti yang dianggap sangat sensitif.
“Dua tersangka yang bertindak sebagai kurir dalam kasus ini sudah ditahan dan selanjutnya dilakukan proses pemusnahan,” kata Ade di Mapolres Bangka Barat, Kamis.
Setelah diblender menggunakan cairan deterjen, kemudian dituangkan ke dalam drum. Cairan sabu yang sudah tercampur kemudian dikubur ke dalam tanah.
“Dicek perwakilan BNNP jangan sampai nanti ada barang yang berubah menjadi tawas kita pastikan bersama-sama ya,” tegas Ade.
Dia memastikan, sejak proses penangkapan ada rekaman video yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Untuk pengamanannya seperti diperhatikan tadi di pasar ada CCTV kemudian diamankan di ruangan yang berlapis pengamanannya barang bukti bisa kita pastikan tidak ada perubahan,” ucapnya.
“Kapolda memerintahkan kalau bisa disegerakan saja dimusnahkan menghindari atau mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan sehingga tidak menjadi fitnah ataupun menjadi masalah,” tambah dia.
Ade menuturkan, penangkapan total sabu senilai Rp 35 miliar itu telah menyelamatkan ribuan warga dari penyalahgunaan narkotika.
Saat ini pun polisi masih terus melakukan penyelidikan, apakah sabu sengaja diedarkan di wilayah Bangka atau hanya sebagai perlintasan menuju daerah lain.
“Sabu ini dibawa dua kurir dari Aceh menggunakan mobil. Kemudian berhasil diamankan setelah turun dari kapal di Pelabuhan Tanjung Kalian,” ujar Ade.
Sabu sebanyak 35 kilogram dikemas dalam kantong plastik teh warna hijau beraksara mandarin. Jumlah kantong sebanyak 35 kemasan yang masing-masing seberat 1 kilogram.
Keseluruhan kantong tersebut disimpan dalam dua karung plastik.
Para tersangka yakni Handika alias Dika (26) warga Tempilang Utara Kecamatan Tempilang Bangka Barat dan Sien Alias Sien (27) warga Sungai Somor Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering ilir Provinsi Sumsel.
Tersangka mengaku diupah Rp 70 juta dengan uang jalan Rp 5 juta. Namun belum semua upah dibayarkan karena sudah keburu ditangkap tim gabungan pada Jumat (22/3/2024) malam.
Selain bukti sabu, polisi juga mengamankan satu unit mobil warna hitam, dua buah ponsel dan uang tunai Rp 1,3 juta.