Belitung, Portalbatavia
Tiga warga negara asing (WNA) diamankan polisi karena diduga telah melakukan pencurian kalung emas di Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung.
Para terduga pelaku diketahui mengantongi uang tunai 1.900 Dolar Amerika dan identitas palsu.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo mengatakan, WNA yang diamankan terdiri dari 2 laki-Laki berkewarganegaraan Suriah dan 1 perempuan berwarga negara Yaman.
Mereka diamankan di salah satu hotel di Kota Pangkalpinang pada Minggu (10/12/2023).
“Ketiganya diamankan lantaran diduga melakukan pencurian perhiasan kalung emas disalah satu toko emas di Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur beberapa waktu lalu,” kata Jojo di Mapolda Babel, Selasa (12/12/2023).
Jojo menuturkan, identitas dari ketiga orang yang diamankan tersebut diketahui yakni Yousuf Alomar (54), Farouq Yusuf Alomar (21) kewarganegaraan Suriah dan Sabah (45) berkewarganegaraan Yaman.
“Setelah diamankan dan dilakukan gelar perkara, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka yakni seorang laki-laki atas nama Yousuf Alomar (54) berkewarganegaraan Suriah dan seorang perempuan bernama Sabah (45) berkewarganegaraan Yaman,” terang Jojo.
Ungkap kasus berawal dari adanya laporan pencurian disebuah Toko Emas yang diterima oleh Polres Belitung Timur.
Setelah menerima laporan, Tim Panah Sat Reskrim Polres Beltim langsung melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian tersebut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa terduga pelaku sebanyak 2 orang yang mana 1 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
“Dari keterangan korban, barang yang dicuri yakni 3 buah kalung dengan total kerugian sekitar Rp 50 juta,” beber Jojo.
Setelah mendapatkan keterangan dari korban, Tim Panah Reskrim Polres Beltim mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di Kota Pangkalpinang.
Tim kemudian selanjutnya berangkat ke Pangkalpinang dan berkordinasi dengan Polda Bangka Belitung, Polresta Pangkalpinang, Kantor Imigrasi Pangkalpinang dan Korwas Pangkalpinang.
“Setelah mengetahui keberadaan para Pelaku, Tim gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap 3 WNA tersebut di salah satu Hotel yang berada di Pangkalpinang,” kata Jojo.
Dari penggeledahan, Tim berhasil mengamankan sejumlah barang milik ketiga WNA tersebut.
“Ditemukan juga uang dolar dari terduga Yousef Alomar sejumlah 1.000 Dollar atau 15 juta lebih dan 900 dolar atau 14 juta lebih dari terduga Sabah serta sejumlah telpon genggam,” ungkap Jojo.
Sementara itu dari keterangan para terduga pelaku, bahwa hasil curian tiga buah Kalung emas tersebut sudah dijual di Jakarta dengan hasil penjualan sebesar 2.000 Dollar Amerika atau 31 Juta lebih.
Dari hasil penjualan tersebut, 2 terduga pelaku yakni Yousuf Alomar dan Sabah berbagi hasil masing-masing mendapatkan 1000 Dollar Amerika.
Polisi juga mengamankan satu buah kartu Refugee Agency UNHCR atas nama Youseef Alomar, satu buah Kartu Kendali Fungsi Rumah Detensi Imigrasi Medan atas nama Youseef Alomar, SIM A dan kartu Orang Asing di Mesir atas nama Sabah.