BANGKA, Portalbatavia
Sebanyak 3.420 liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite diamankan polisi dari sebuah kendaraan di Jalan Koba, Desa Nibung, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.
Tiga terduga pelaku yang berstatus sebagai petani telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Seksi Humas Polres Bangka Tengah, IPTU Erwin Syahri mengatakan bahwa ungkap kasus bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait distribusi BBM bersubsidi.
“Tim Unit Tipidter langsung melakukan penyelidikan dan mendapati dua kendaraan yang dicurigai sedang mengangkut BBM tanpa izin,” kata Erwin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/2/2025).
Erwin menjelaskan, dalam operasi penggerebekan yang digelar kemarin malam, polisi mengamankan tiga orang pria berinisial P (38), S (34), dan M (45) yang seluruhnya berprofesi sebagai petani/pekebun.
Selain itu, dua unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM, yaitu satu unit Suzuki APV warna abu-abu metalik dan satu unit Daihatsu Pick Up warna abu-abu metalik, turut disita sebagai barang bukti.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati bahwa kendaraan tersebut membawa 3.420 liter Pertalite dalam jeriken tanpa dokumen resmi,” jelas Erwin Syahri.
Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Erwin menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi guna mencegah praktik penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena dapat berakibat hukum. Jika menemukan aktivitas serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” tambahnya.