2 Kurir Kedapatan Bawa 35 Kilogram Sabu Dari Aceh

oleh

Bangka, Portalbatavia

Dua kurir narkotika jenis sabu berinisial HN dan SN ditangkap polisi saat menyeberang di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti 35 kilogram sabu yang diangkut menggunakan mobil minibus Honda HRV warna hitam.

“Sabu yang dikemas dalam kantong teh warna hijau dengan tulisan King 888 dibawa dari perbatasan Aceh Timur sebanyak total 35 kemasan,” kata Kepala Polda Bangka Belitung Irjen Tornagogo Sihombing saat jumpa pers, Selasa (26/3/2024).

Tornagogo menuturkan, operasi penangkapan dilakukan dini hari pukul 00.25 WIB. Ketika itu HN dan SN hendak meninggalkan kapal penyeberangan.

Keduanya baru saja pulang dari Aceh menggunakan mobil yang bermuatan sabu.
Saat penjemputan ke Aceh tersebut, mereka juga ditemani YI yang kini berstatus buron.

“Modusnya saat menjemput barang di perbatasan Aceh Timur mereka menunggu di sebuah SPBU. Kemudian datang dua orang membawa mobil mereka, saat kembali mobil tersebut sudah bermuatan sabu dan dibawa ke Bangka,” ujar Tornagogo.

Dua kurir yang tertangkap, merupakan warga Tempilang Bangka Barat dan Sumatera Selatan, kini meringkuk di sel tahanan Mapolda Bangka Belitung. Keduanya mengaku diupah Rp 75 juta untuk membawa sabu yang tersimpan dalam dua karung tersebut.

Namun belum sempat dibayar penuh, sudah terlanjur ditangkap polisi. Kurir baru dibayar Rp 5 juta sebagai uang jalan.

“Nilai sabu ini kami perkirakan mencapai Rp 35 miliar,” ungkap Tornagogo.
Ungkap kasus dilakukan tim Polres Bangka Barat dan Direktorat Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Menurut Tornagogo, pihaknya terus melakukan pengembangan terkait tujuan peredaran sabu.

Saat ini Bangka dianggap tidak hanya sebagai tujuan, tapi juga perlintasan.

“Ini yang jadi perhatian kami karena banyak pelabuhan sehingga bisa saja menjadi perlintasan. Tidak semua pelabuhan yang dilengkapi petugas dan alat pemeriksaan,” pungkas Tornagogo.

Sementara para pelaku terancam Pasal 114 dan Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan hukuman pidana seumur hidup serta denda minimal Rp 1 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.