11 Pelaku Pengrusakan Aset Perusahaan Sawit Belitung Ditahan di Mapolda

oleh

Bangka, Portalbatavia

Kendaraan hingga bangunan gudang milik perusahaan sawit PT Foresta Dwikarya Lestari di Membalong, Belitung, Kepulauan Bangka Belitung ludes terbakar saat aksi unjuk rasa masyarakat.
Aksi spontanitas yang berakhir anarkistis itu awalnya hanya penyampaian aspirasi biasa terkait sengketa lahan perkebunan.

Kepolisian membantah jika mereka kecolongan dalam memprediksi gelombang aksi massa.

“Sudah ada petugas keamanan di sana, tapi jumlah massa ternyata lebih banyak,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Bangka Belitung, Kombes I Nyoman Merthadana di Mapolda, Sabtu (26/8/2023).

Nyoman mengungkapkan, saat aksi massa menjadi tidak terkendali pada Rabu (16/8/2023) itu, petugas memprioritaskan pengamanan jiwa manusia.
Ketika itu ada karyawan perkebunan yang juga harus diselamatkan saat massa semakin membeludak.

Markas Polda Bangka Belitung sendiri langsung mengirimkan sekitar 300 personel dari Pangkalpinang ke Belitung untuk melipatgandakan pengamanan.

Tim yang dikirimkan itu berasal dari kesatuan Brimob, Samapta dan Direktorat Kriminal Umum.
“Dalam kejadian itu juga ada penganiayaan terhadap karyawan perkebunan,” ujar Nyoman.

Selain kasus penganiayaan, polisi juga mendalami pengrusakan dan pembakaran aset milik PT Foresta.

Sebanyak 11 tersangka terkait kejadian itu telah ditahan di Mapolda Bangka Belitung.

Penahanan para tersangka dilakukan selam 20 hari pertama, untuk selanjutnya bakal dilimpahkan kembali ke Polres Belitung.

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo mengatakan, proses hukum yang dilakukan tidak berpihak pada siapa pun.

Polisi melihat adanya unsur pidana terkait kasus penganiayaan serta pengrusakan sehingga pelaku akhirnya ditahan.

“Kami tidak melarang penyampaian aspirasi, tapi lakukan sesuai aturannya. Jangan sampai bertindak anarkis seperti pengrusakan,” ujar Jojo.

Sebelum aksi pengrusakan terjadi, kelompok massa telah berulangkali menggelar unjuk rasa di kawasan perkebunan hingga kantor bupati.

Mereka menuntut hak plasma sawit 20 persen serta penghentian operasional perusahaan pada lahan yang diduga di luar hak guna usaha (HGU).

Selain aksi massa, pemerintah daerah yang terdiri dari bupati dan Pj gubernur serta pihak perusahaan juga telah mengadakan pertemuan.
Namun tak kunjung ada kesepakatan dan kebijakan yang mampu meredam aksi massa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.